Thursday, December 16, 2010

PENYUSUNAN RPP DENGAN PENDEKATAN CTL BERBASIS KARAKTER

A.Latar Belakang
Dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu Tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Hal ini didukung pula dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendiknas No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian setiap warga negara Indonesia berhak bersekolah sesuai dengan kemampuan dan bakat masing-masing, entah di sekolah potensial, sekolah berstandar Nasional maupun Sekolah Berstandar Internasional.
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) sebagai salah satu bagian dari pendidikan, penyelenggaraannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 tahun 2009 serta didukung oleh kebijakan Direktorat Mandikdasmen. Pada tulisan kali ini akan difokuskan pada jenjang SMP.
Beberapa pihak mengkritisi keberadaan RSBI, misalnya seperti:  Pos kota: ‘RSBI & SBI Bikin Seram Orang tua Miskin” (guruh/ak/r, Pos Kota, 1 Mei 2010), “Sekolah Berstandar Internasional Reduksi Identitas Indonesia” (Deri, Media Indonesia Online, 6 April 2009), “Dampak RSBI/ SBI” (Ken Sanjaya, indonesiaeducate.org, 12 Januari 2010), “Mendiknas Akan Evaluasi Sekolah Berstandar Internasional” (Rosalina, Tempo, 31 Mei 2010). Meskipun demikian, bagi yang berkecimpung di dunia pendidikan tidak ada salahnya mengetahui keberadaan RSBI/ SBI agar bisa menambah wawasan tentang pendidikan yang ada di Indonesia
B. Tujuan
Paper ini ditulis dengan tujuan:
1.    Lebih memahami seluk beluk Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) maupun SBI
2.    Memenuhi tugas perkuliahan ICT, MMP UKSW
BAB II
RSBI/ SBI TINGKAT SMP
A.    Karakteristik Sekolah Berstandar Internasional
        Penyelenggaraan SBI diamanatkan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No  20/2003 pasal 50 ayat 3 yang berbunyi: ” pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelengarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan dan semua jenjang pendidik untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”.Salah satu Tujuan penyelenggaraan SBI seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 78 tahun 2009 adalah untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Oleh karena itu Sekolah yang Berstandar Internasional harus sudah memenuhi tuntutan 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan ; baru kemudian ditambahkan dengan kurikulum yang diakui secara internasional.
    Ada beberapa karakteristik Sekolah Berstandar Internasional secara ringkas seperti dalam tabel:
Parameter    Persyaratan
SNP    Harus Sudah Terpenuhi
Guru    20 % minimum S2/S3
Kepala Sekolah    Min S2 dan mampu berbahasa asing secara aktif
Akreditasi    A (95)
Sarana Prasarana    Berbasis TIK
Kurikulum    KTSP diperkaya dengan kurikulum dari negara maju, penerapan SKS
Pembelajaran    Berbasis TIK, dan bilingual, sister school dengan sekolah dari
negara maju
Manajemen    Berbasis TIK; ISO 9001 dan ISO 14000
Evaluasi    Menerapkan model UN dan diperkaya dengan sistem ujian internasional (Negara Maju dan atau negara lain yang memiliki keunggulan tertentu)
Lulusan    Memiliki daya saing internasional dalam melanjutkan pendidikan
Kultur Sekolah    Terjaminnya Pendidikan Karakter, Bebas Bullying, Demokratis, Partisipasif
Pembiayaan    APBN, APBD dan boleh memungut biaya dari masyarakat atas dasar RAPBS yang akuntabel; min 20% peserta didik tidak mampu mendapatkan subsidi pendidikan
        Sumber:     Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Nasional
Jika diuraikan sbb:
1. Karakteristik Program
a. Menerapkan KTSP yang diperkaya dengan standar internasional
b. Menerapkan sistem kredit semester
c. Memenuhi Standar Isi
d. Memenuhi Standar Kompetensi Lulusan
2. Karakteristik Pembelajaran:
a. Menjadi teladan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa enterpreneur, patriot, dan inovator
b. Menerapkan Standar Proses, diperkaya dengan model PBM sekolah unggul dari salah satu negara maju yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan
c. Menerapkan pembelajaran berbasis TIK yang aktif, kreatif efetif, inovatf & meneyenangkan pada semua mata pelajaran
d.Pembelajaran Kelompok sain & Matematika menggunakan Bahasa Inggris (bahasa internasional lain yang ditetapkan sebagai bahasa pengantar), mata pelajaran lain menggunakan Bahasa Indonesia
3. Karakteristik Pendidik:
a. Semua guru mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK
b. Guru kelompok sain & Matematika mampu mengampu pembelajaran berbahasa Inggris dengan skor TOEFL ≥ 7,5 atau setara
c. Minimal 20 % guru lulusan S2/S3 dari PT terakreditasi A
d. Boleh dari WNA asal mampu aktif berbahasa Indonesia dan jumlahnya≤ 30%
4. Karakteristik Kepala Sekolah
a. WNI, berpendidikan minimal S2 dari PT yang program studinya terakreditasi A & telah menempuh pelatihan Kepala Sekolah dari lembaga yang diakui oleh
pemerintah
b. Mampu berbahasa Inggris secara aktif dengan skor TOEFL  ≥7,5
c. Bervisi internasional, mampu menjaring jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, organisasi, jiwa kepemimpinan & enterpreneur yang kuat
d. Mampu mengoperasikan komputer/TIK untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok & fungsinya
e. Mampu mengembangkan RPS (Rencana Pengembangan Sekolah), RKS (Rencana Kerja Sekolah) & RKAS (Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah)
5. Karakteristik Sarana & Prasarana
a. Memenuhi standar sarana dan prasarana yang diperkaya dengan standar sarana dan prasarana pendidikan dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
b. Setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK.
c. Memiliki perpustakaan yang dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran di seluruh dunia (e-library).
d. Memiliki ruang dan fasilitas untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru.
e. Melengkapi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan peserta didik untuk mengembngkan potensinya dibidang akademik dan non-akademik.
6. Karakteristik Pengelolaan
a. Memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya;
b. Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir;
c. Menjalin kemitraan dengan sekolah unggul di dalam negeri dan/atau di negara maju;
d. Mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat nasional, internasional pada aspek ilmu pengetahuan, teknologi,seni
e. Menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.   
7. Karakteristik lulusan
a. Memiliki keunggulan yang ditunjukkan dengan pengakuan internasional terhadap proses & hasil lulusan pendidikan yang berkualitas & teruji dalam berbagai aspek
b. Mempunyai pengakuan internasional yang dibuktikan dengan hasil sertifikasi & akreditasi berpredikat baik dari salah satu negara anggota OECD/ negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
B. Keberadaan RSBI/SBI
    1. Jumlah RSBI SMP, bisa dilihat pada tabel berikut:
No    Kategori    Jumlah SMP
        Dibina Dir    Mandiri    Jumlah
1    SBI    -    50    50
2    RSBI    300    -    300
3    SSN    1.858    9.998    11.856
4    Sekolah Potensial/standar pelayanan minimal    -    12.437    12.437
Total SMP    24.643
Sumber: Direktorat Pembinaan SMP tahun 2009
Dengan melihat data di atas bisa ketahui bahwa sampai dengan tahun 2009 jumlah RSBI/ SBI masih sedikit. Hal ini mungkin dikarenakan mekanisme untuk menjadi RSBI tidak mudah, seperti terlihat dalam diagram berikut:

a . Menera
pkan Kurikulum Tingkat Satuan
pendidikan yang diperkaya dengan stdandar
internasiona
b. Menerapkan sistem kredit semester di                           YYy      yyyyyy
SMA/SMK/MA/MAK;
c. Memenuhi Standar Isi; dan
 Memenuhi Standar Kompetensi Lulusyan

                                                                                                                                                                                                                            


Dari diagram tadi bisa kita lihat bahwa syarat menjadi RSBI tidak mudah, jika verifikasi ditolak, perlu tindak lanjut lagi dari sekolah yang bersangkutan agar kelak bisa disetujui menjadi RSBI. Bagi sekolah yang lain, baik standar nasional maupun sekolah potensial diharapkan bisa berpacu menjadi RSBI.




PENUTUP

Setelah menguraikan Bab I & Bab II, penulis menarik kesimpulan sbb:
1.    Penyelenggaraan RSBI/ SBI tidak melanggar undang-undang karena sudah diamanatkan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat 3.
2.    Banyak pihak mengkritisi keberadaan RSBI/ SBI, tetapi sepanjang penyelenggara pendidikan RSBI/ SBI tidak melanggar Permendiknas No 78 tahun 2009 & perundang-undangan yang lain, tidak akan menimbulkan masalah.
3.    Keberadaan RSBI/ SBI diharapkan akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia di mata internasional karena disamping harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan, juga harus menambah kurikulum yang berlaku di negara maju.

No comments:

Post a Comment